New Post!

  • Manusia Setengah Salmon (2013) DVDRip 480p

    Download Manusia Setengah Salmon (2013) DVDRip 480p 400MB Ganool 

    Info: Film Indonesia
    Release Date: 10 Oktober 2013
    Genre: Comedy | Drama
    Cast: Raditya Dika, Kimberly Ryder, Eriska Rein, Bucek, Dewi Irawan, Mosidik, Insan Nur Akbar
    Quality: DVDRip
    Encoder: Ganool
    Subtitle: -
    Trailer: http://youtu.be/d5JxrRHHqpE

    Sinopsis:

    Ketika ibunya (Dewi Irawan) memutuskan pindah dari rumah masa kecil, Dika (Raditya Dika), penulis, justru berusaha pindah dari hal-hal yang selama ini susah dilepaskan: cintanya dengan Jessica (Eriska Rein) hingga hubungannya dengan bapaknya (Bucek).
    Dika membantu mencari rumah baru. Rumah yang mereka kunjungi ternyata tidak ada yang cocok. Akhirnya Dika menemukan sebuah rumah, yang menurut ibunya sempurna. Bersamaan dengan itu, Dika bertemu dengan Patricia (Kimberly Ryder) nan cantik. Pendekatan dimulai.

    Download Link
    Pass: ganool.com

     

    0

  •                Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
    Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor.  Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.  Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang.
    Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
    PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :

    • Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
    • Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
    • Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
    M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.


    The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai:“… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989)mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
    Pengertian Cyber crime = computer crime
      Pengertian Cybercrime menurut beberapa pakar :
    •    The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
    •    Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
    •    Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
    •    Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
    Cyber crime istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuankartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
    ü Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
    ü Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
    ü Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi online.

    Jenis-jenis Cyber Crime

    JENIS - JENIS CYBERCRIME
    Berdasarkan Jenis Kejahatan
    1. CARDING adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
    2. HACKING adalah menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya.
    3. CRACKING adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
    4. DEFACING adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
    5. PHISING adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
    6. SPAMMING adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk e-mail atau junk e-mail alias “sampah”.
    7. MALWARE adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.


    B. Berdasarkan Jenis Modus Operandi
    1. Unauthorized Access to Computer System and Service, kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
    2. Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain.
    3. Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
    4. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
    5. Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
    6. Offense against Intellectual Property, kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
    7. Infringements of Privacy, kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM.

     


    Perbedaan Hacker dan Cracker
    Di kalangan masyarakat dalam mengartikan hacker terkadang sering salah arti.kebanyakan ,berikut ini adalah perbedaan hacker dan cracker sehingga kita tidak salah lagi memandang seorang hacker.



    HACKER
    Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh jika seorang     hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan. Hacker bangga akan profesinya hal ini ditunjukan dengan penggunaan identitas asli sebagai pengenal jati diri di internet


    CRACKER
    Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh Virus, Pencurian. Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-Mail/Web Server. Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak. Mempunyai situs  dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya. Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak. Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama.

    PENGERTIAN CYBER CRIME

    0
  • Jika sobat ingin menghapus os linux dalam dual boot ,tidak cukup hanya mendelet partisi disk yang sobat install.

    Tetapi mbr nya juga harus di hapus. gunakan software easy bcd untuk menghapus mbr di pc sobat
    kalau belum punya software nya bisa do download disini



    cara menggunakan nya :



    1. setelah berhasil di download install seperti biasa

    2. setelah terinstall buka seperti biasa

    3.cari bcd deployment, lalu klik write mbr

    4.setelah itu restart pc sobat, jika mbr nya tidak muncul atau langsung membuka windows sobat maka proses tersebut berhasil.

    sekian postingan dari saya mudah2an bermanfaat terima kasih

    TUTORIAL MENGHAPUS GNUB DUAL BOOTING LINUX DENGAN WINDOWS

    0
  • - Copyright © 2013 Blog Aink Kumaha Aink - K-ON!! - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -